Mengurus Pajak Kendaraan di Car Free Day Bekasi
foto: polresimahi.com
Mengurus
pajak tahunan motor atau mobil nggak perlu antri lama. Apalagi pake jasa calo,
udah nggak zamannya! Bayar pajak kendaraan kini mudah banget, terutama buat
warga Bekasi. Manfaatkan saja jasa pelayanan Samsat Bekasi di Car Free Day,
tiap hari Minggu pagi!
Dulu,
mau bayar pajak kendaraan opsinya Cuma dua: cuti kerjaan atau pake calo.
Padahal duit dan jatah cuti adalah hal yang berharga, wkwkwk. Sabtu buka siih,
tapi antrinya juga bikin males. Di Bekasi, saya dan keluarga seringkali
memanfaatkan jasa layanan Samsat di kawasan Harapan Indah, Bekasi. Tapi
ternyata mengurus di CFD lebih mudah lagi.
Apa
aja nih yang harus diurus, bu Zubaedah?
Tahap
pertama: fotocopy dokumen kendaraan.
Saya
membawa BPKP motor, STNK dan juga KTP asli milik orang tua saya (karena
kendaraan adalah atas nama orang tua saya). Bawa semuanya ke tukang fotocopy,
dan sebutkan permintaan “pak, ini fotocopy buat perpanjang pajak yaa”. Biasanya
tukang fotocopy sudah mengerti dan semua copy dokumen disusun rapi. Kita
tinggal bawa aja deh.
Tahap
kedua: siapkan dokumen asli = KTP
pemilik kendaraan, BPKB dan STNK.
Tahap
ketiga: pada jam pelaksanaan Car Free Day (06.00 – 09.00) langsung datang ke
kantor Samsat Bekasi di Jalan Jend. Ahmad Yani. Saat datang, pagarnya memang
hanya terbuka sedikit. Tapi jangan ragu dan langsung masuk saja. Di halaman
Samsat sudah ada bus untuk pelayanan bayar pajak dan kursi untuk menunggu.
Tahap
keempat: Serahkan seluruh berkas ke petugas. Nggak sampai 5 menit, nama kita
dipanggil dan langsung bayar deh. Selanjutnya petugas akan memberikan print out
bukti pembayaran pajak yang baru.
Selesai
deeeh! Gampang kan!
Komentar